Mabes Polri menunjuk Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukaharjo menggantikan AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot usai polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari.
"Hari ini, tepatnya tanggal 2 November 2026, berdasarkan ST/2463/XI/2026, Polri melakukan ada mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (2/11).
"Dalam hal ini, yang menggantikan yaitu adalah AKBP Indra Maulana Saputra dari Kapolres Boyolali menjadi Kapolres Sukoharjo," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra kini dijabat oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, Christopher menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
"Sekali lagi, Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," tutur Trunoyudo.
Selain AKBP Andika Dharma Sena, ada tiga personel lain yang dicopot dari jabatan karena penggeledahan tak sesuai prosedur di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Tiga anggota tersebut ialah Kasat Serse berinisial Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob diketahui menggerebek Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Tindakan penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri menyatakan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
(dis/ryn)

