Kelompok relawan Gibranisti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan memengaruhi posisinya sebagai wakil presiden.
Dewan Penasehat Gibranisti, Ade Darmawan mengatakan Suket penyetaraan SMA Gibran sudah tidak lagi menjadi syarat untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 poin tiga itu kan jelas mengatakan bahwa tidak diperlukan lagi Suket, kalau sudah ada S1 dari luar negeri," kata Ade kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Ade menanggapi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan Suket Gibran. MA dalam putusan kasasi menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan.
Menurut Ade, Suket tersebut tidak akan berpengaruh kepada posisi Gibran sebagai Wapres. Apalagi, kata Ade, sampai saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau dimakzulkan.
"Enggak ada putusan satu pun yang mengatakan Mas Gibran harus didiskualifikasi. Enggak ada satu pun putusan mengatakan bahwa Mas Gibran melanggar etika atau pidana berat," kata Ade.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan Gibran dengan penerbitan Suket tersebut. Menurutnya, Gibran hanya mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu.
"Kalaupun katakanlah suket ini bermasalah, yang bikin kan bukan Mas Gibran. Dia hanya melakukan permohonan kemudian mengajukan syarat-syaratnya, kemudian dinyatakan cukup, memenuhi syarat, clear kan" kata Ade.
"Kalau pun ada syarat-syarat yang kurang, seharusnya (kementerian) minta yang kurang itu dilengkapi dong, dipenuhi dong. Tapi kemarin enggak diminta," lanjutnya.
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan bagi capres atau cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri, namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berikut bunyi Pasal 18 ayat 3 tersebut: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Meski demikian, aturan itu belakangan ini disorot karena diduga diselundupkan untuk meloloskan Gibran. Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR pada 2023 yang ikut merumuskan PKPU tersebut, menyatakan Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah dibahas saat perumusan atau pembahasan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana beserta perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI bahkan mengadukan anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) terkait dugaan penyelundupan pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.
Aduan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10) siang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
"KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," kata Denny Indrayana di hadapan wartawan usai melakukan aduan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (14/10).


