Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka itu telah ditahan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," ujar Safrudin dalam konferensi pers, Jakarta.
Lihat Juga : |
Dia mengatakan modus operandi itu dilakukan kurun waktu 2025-2026.
"Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Safrudin.
Dia menegaskan seharusnya kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum.
Dalam perkara ini, Asep Safrudin menerangkan kepolisian sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli. Selain itu penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
"Kita menyita barang bukti berupa 11 HP (ponsel), 1 Ipad, 4 flash disk," kata Asep.
Lihat Juga : |
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
(van/kid)

