Demokrat Curiga Jadi Korban Sadap Listyo dkk

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 17:26 WIB
Sekjen Demokrat Herman Khaeron menduga adanya penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Listyo Sigit. Ia minta kasus ini diusut tuntas untuk keadilan.
Sekjen Demokrat menduga partainya tak lepas dari risko jadi korban dugaan penyadapan Listyo Sigit cs. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron curiga dan menduga ada pula dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dkk kepada partainya.

Hal ini ia ungkap setelah polisi menangkap Listyo Cs atas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto beserta pejabat hingga tokoh publik lainnya.

"Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu, gitu ya," kata Khaeron saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaeron menyebut ada indikasi terhadap penyadapan terhadap Partai Demokrat sejak awal.

Walau tak ingin berprasangka buruk, pihaknya tetap berwaspada atas risiko tersebut.

"Dan kami tidak ingin suuzan sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan," ucapnya.

Menurut Khaeron, kasus penyadapan ini harus terus diungkap untuk menemukan dalang atau tokoh yang memerintahkan penyadapan. Selain itu, ia mempertanyakan dasar kepentingan melakukan hal itu.

"Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa, kepentingannya apa?" tanya Khaeron.

Sebab, menurut Khaeron, bagaimanapun juga penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur perundang-undangan alias ilegal ini sudah tentu termasuk kejahatan besar.

"Bahkan kalau benar ternyata presiden [Prabowo] disadap, ya ini menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar," ucap Khaeron.

Oleh karena itu, Khaeron berharap aparat penegak hukum mampu memproses kasus penyadapan ilegal ini secara lebih transparan supaya masyarakat mengetahui.

"Dan kalaupun toh kemudian juga ada indikasi menyadap seluruh tokoh-tokoh politik, tokoh ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang saya kira ini menjadi pemberitaan di media sosial gitu ya, ya mudah-mudahan nanti kepolisian bisa mengungkapkan itu, gitu ya," ucap Khaeron.

Sebagai catatan, Demokrat sempat mengalami 'catatan hitam' terkait upaya penyadapan. Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga petinggi Demokrat mengeluhkan hal tersebut pada Februari 2017 silam. Dalam konferensi pers, kala itu SBY--yang juga ayah dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)--meminta aparat mengusut dugaan penyadapan dirinya. Dia mengatakan dugaan penyadapan merupakan delik umum yang harus ditangani aparat hukum.

[Gambas:Video CNN]

Adapun dalam kasus penyadapan ilegal yang saat ini ditangani Polri, polisi telah menetapkan tiga tersangka.

Para tersangka itu adalah eks Kapolri yang kemudian jadi Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Listyo telah dicopot dari jabatan KSP setelah penetapan tersangka itu. Listyo dkk saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dalam perkara itu, polisi menyita 11 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit iPad, dan 4 buah diska lepas (flashdisk). Selain itu, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta memeriksa satu saksi lain berinisial SU.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

(knf/kid)
LIHAT SELENGKAPNYA