BREAKING NEWS

3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 20:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia.

(tfq/rys)
LIHAT SELENGKAPNYA