Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.
Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

