Mabes Polri memastikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat adalah murni perbuatan individu tertentu, bukan kebijakan institusi penegak hukum tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, ia menyebut perbuatan yang dilakukan tiga tersangka yang merupakan perwira tinggi Polri yakni LSP, ASN, dan EH didasarkan pada motif pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Sementara itu, ada satu pejabat tinggi kepolisian yakni SU masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Asep Edi memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal seperti biasa.
Adapun para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

