Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah mengategorikan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto makar.
Ia mengatakan kategorisasi itu dibuat dengan beberapa alasan. Salah satunya, risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari penyadapan terhadap presiden.
Prasetyo mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit berpotensi tak hanya membahayakan keamanan presiden tapi juga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ucap Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).
Pras menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal, penghilangan barang bukti, hingga ilegal akses merupakan tindakan yang luar biasa melenceng.
Upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terungkap.
Tidak tanggung-tanggung, penyadapan melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam menyebut Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya
(mnf/agt)