Sekjen Gerindra Minta Polisi Dalami Makar di Kasus Penyadapan Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 15:40 WIB
Menko PMK Sugiono
Partai Gerindra meminta polisi mendalami dugaan pidana makar di balik penyadapan Presiden Prabowo oleh eks Kapolri Listyo Sigit dkk. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, meminta aparat kepolisian mendalami dugaan pidana makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah jenderal polisi termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sugiono memandang kasus tersebut menjadi masalah serius karena korbannya adalah seorang presiden. Ia berpendapat dugaan penyadapan menunjukkan tindakan insubordinasi terhadap garis komando.

"Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi," kata Sugiono dalam keterangannya, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden," imbuhnya.

Meski begitu, Sugiono mengajak semua pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia menuturkan proses itu merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Di sisi lain, Sugiono mengingatkan seluruh institusi negara harus memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi dan kepemimpinan yang sah.

Oleh karenanya, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Adapun Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengategorikan tindakan Listyo dkk tersebut ke dalam tindakan makar.

Prasetyo mengungkapkan kategorisasi itu dibuat dengan beberapa alasan. Satu di antaranya perihal risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari penyadapan terhadap presiden.

"Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(thr/ryn)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA