Penyidikan Rampung, Eks Sekjen MPR Segera Diadili Kasus Gratifikasi

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 02:30 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Je
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono segera diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah penyidikannya di KPK rampung. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan alat bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/11).

"Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC [Ma'ruf Cahyono] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11) malam.

Dengan dilaksanakannya Tahap II itu, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa.

"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

[Gambas:Video CNN]

Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menduga Ma'ruf menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.

(yoa/ryn)
LIHAT SELENGKAPNYA