Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan alat bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/11).
"Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC [Ma'ruf Cahyono] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11) malam.
Dengan dilaksanakannya Tahap II itu, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa.
"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Ma'ruf menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.
(yoa/ryn)

