Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 06:59 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (10/10/2026)
Presiden Jokowi dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah Roy Suryo di PN Jakarta Timur. (Detikcom/Tara Wahyu NV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jokowi akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Hadir," ujar Syarif dikonfirmasi, Rabu (4/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan Jokowi dijadwalkan tiba di PN Jakarta Timur pada pagi hari. Ia memperkirakan Jokowi sudah berada di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Jam 08.30 sudah di sana," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi memastikan sidang terbuka untuk umum namun ruang sidang berkapasitas 80 orang. Untuk menjaga kenyamanan jalannya sidang, PN Jaktim akan menyediakan televisi di area luar ruang sidang untuk agar pengunjung dapat menyaksikan siaran langsung sidang.

"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Efendi, di PN Jaktim, Selasa (3/11).

Efendi memastikan tidak membeda-bedakan pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Namun tetap melihat kapasitas ruangan agar sidang berjalan kondusif.

"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[Gambas:Video CNN]

Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(mnf/isn)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA