Bawa Ijazah, Jokowi Ditemani Kahiyang dan Kaesang ke Sidang Roy Suryo

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 09:38 WIB
Jokowi, Kahiyang dan Kaesang masuk ke ruang sidang di PN Jaktim (Mulia/detikcom)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep saat tiba di PN Jaktim untuk bersaksi di persidangan Roy Suryo. Mulia/detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Kedatangan Jokowi ke PN Jaktim ini untuk hadir sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu S1-nya di Fakultas Kehutanan UGM oleh Roy Suryo.

Jokowi hadir dengan menumpangi mobil yang sama dengan kedua anaknya. Kaesang duduk di bangku depan, sedangkan Jokowi dan Kahiyang duduk di belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengenakan batik bernuansa cokelat dipadu dengan songkok hitam di kepala. Sementara kedua anaknya mengenakan kemeja putih.

Saat tiba di lokasi, Jokowi memastikan telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Bawa," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal dokumen ijazahnya.

Jokowi juga memastikan dokumen ijazah yang dibawa adalah dokumen ijazah asli.

"Bawa," kata dia lagi.

[Gambas:Video CNN]

Sidang terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir. Dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 September 2026, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(mnf/gil)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA