Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keheranannya atas tudingan palsu ijazahnya oleh Roy Suryo.
Keterangan itu disampaikan saat Jokowi menjadi saksi dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Awalnya, jaksa menampilkan sejumlah video yang menjadi barang bukti atas tudingan ijazah palsu di persidangan. Jaksa bertanya apakah Jokowi keberatan dengan pernyataan Roy Suryo dalam video bukti yang ditampilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan semuanya, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku heran terhadap pihak yang menuding ijazahnya palsu. Padahal, kata dia, para pihak tersebut belum pernah melihat ijazahnya secara langsung.
"Wong melihat ijazah aslinya saja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi.
Dalam sidang itu, Jokowi juga membeberkan rangkaian waktu penyelesaian pendidikan sarjananya di Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari ujian skripsi hingga wisuda.
Jokowi mengatakan menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Sementara wisuda diikuti pada 19 November 1985 bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM.
"Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta," kata Jokowi menjawab pertanyaan jaksa.
Dari Fakultas Kehutanan UGM, kata Jokowi, saat itu ada 14 orang lulusan yang menjalani wisuda, termasuk dirinya.
Jaksa kemudian bertanya kapan UGM menyerahkan ijazah kepada dirinya.
"Saudara saksi, ijazah yang tadi sama-sama sudah kita saksikan di depan, itu diserahkan oleh pihak UGM kepada saksi kapan?" tanya jaksa.
Jokowi menyebut ijazah sarjana miliknya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.
"Ijazah diterbitkan tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120 ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu yaitu Profesor Dr. dr. Te Jacob dan oleh Dekan Fakultas Kehutanan saat itu adalah Bapak Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo," katanya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga : |
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(yoa/isn)

