Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.
"Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun.
Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," tuturnya.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," imbuh Suyudi.
Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih dan menyampaikan apresiasi dan atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri.
Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tutur jenderal yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Prabowo sendiri telah mencopot Listyo dari jabatan di KSP.
(tfq/kid)