6 Anggota Polri Divonis 10 Tahun Kasus Kematian 2 Matel di Kalibata

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 18:13 WIB
Ilustrasi. Enam anggota Polri dihukum 10 tahun penjara terkait kasus kematian mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember tahun lalu. Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus kematian dua orang mata elang berinisial MET dan NAT di Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2025 lalu.

Vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan hari ini.

"Mengadili: dua, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun," ujar ketua majelis hakim Eman Sulaeman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (5/11).

Keenam anggota Polri yang menjadi Terdakwa ini terdiri dari Ahmad Marz Zulqadri bin Marzuki, Ilham Adjie Maulana bin H. Ubes Mahendra, M. Irfan Akbar Batubara bin Lokot Ridwan Batubara, Baginda Nurhidayat bin Muhammad, Jefry Leo Agusta bin Merta Zulaini, dan Raafi Ghaffaar Wahhaa.

Berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, keenam Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum.

Para Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada Tina Mariana dan Victory Sine masing-masing sebesar Rp391.858.718,00.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan keenam orang tersebut disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana restitusi yang tidak dibayar.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) hari," ucap hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

[Gambas:Video CNN]

Dalam putusannya, hakim menetapkan flashdisk yang menyimpan video kekerasan saat kejadian tanggal 11 Desember 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)," lanjut hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eman Sulaeman dengan hakim anggota Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Panitera Pengganti Umar dan Nasruddin.

(ryn/ryn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK