Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules mengaku namanya masuk daftar penyadapan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hercules mengetahui hal tersebut melihat postingan di media sosial yang menyebut namanya ada dalam daftar korban penyadapan selain Presiden Prabowo Subianto. Ia pun heran namanya ikut masuk dalam daftar.
"Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas mengaku prihatin atas kasus penyadapan ilegal tersebut. Ia mengatakan tindakan penyadapan kepada kepala negara secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
"Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hercules meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyadapan yang melibatkan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif tersebut.
"Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polr
(hukrim/isn)

