Kepala BIN soal Penyadapan oleh Listyo Cs: Mengarah ke Makar
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menyatakan dugaan tindak penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tindakan mengarah ke makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11).
Pernyataan ini senada dengan yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi yang mengkategorikan penyadapan terhadap Prabowo sebagai makar.
Prasetyo mengatakan kategori makar itu ia berikan karena penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Pras.
Begitu juga dengan Sekjen Gerindra sekaligus Menko PMK Sugiono yang menyatakan tindak dugaan penyadapan itu merupakan bentuk insubordinasi.
Sugiono menyatakan tindakan itu merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas.
"Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi. Kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah pada makar kepada Presiden," ujar Sugiono.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan yang menyatakan pemerintah akan melawan segala tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.
Ia menilai tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi karena dinilai tidak hanya mengarah pada tindakan makar, tapi juga membahayakan keselamatan Presiden.
Syahganda pun menyatakan pemerintah akan terus berupaya menjaga keselamatan Presiden dengan melawan segala bentuk tindakan yang diduga mengarah pada makar.
"Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita mentolerir politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah-belah persatuan kita," kata Syahganda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Salah satunya, eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Operasi penyadapan itu dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Selain Listyo, tiga jenderal lain itu meliputi Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.