KPK: Uang Rp2 M yang Dikembalikan Bobby Rasyidin Diduga dari Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin dan disita KPK berasal dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut telah disita penyidik KPK sejak Agustus 2025, bukan baru-baru ini.
Ia menyebut Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan uang itu dengan perkara digitalisasi SPBU.
"Uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).
Budi mengatakan penyitaan tersebut tidak dilakukan terhadap Bobby dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KAI.
Sebab, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan periode 2018 hingga 2023, sedangkan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2024. Pada masa itu, Bobby belum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," katanya.
Budi mengatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU hampir rampung. Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan untuk dibawa ke persidangan.
"Untuk detail konstruksi perkaranya, kemudian pihak-pihak swasta yang ikut dalam proses PBJ, nanti secara detail di persidangan tentu akan dibuka. Namun pada prinsipnya dari pengadaan terkait dengan digitalisasi SPBU ini kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024.
KPK telah menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.
Sementara itu, lewat keterangan resminya kepada wartawan, Bobby memberikan pernyataan terkait rumor yang beredar. Namun, dalam keterangan resminya tersebut dia tak menjelaskan perihal Rp2 miliar yang disita KPK.
"Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat sore.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," sambungnya.
Selain itu, dia menutup keterangan itu dengan memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya pengguna kereta, agar seluruh perjalanan layanan KAI berjalan lancar termasuk saat libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.
"Saya memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta seluruh masyarakat agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar. Mari kita sambut libur Nataru dengan perjalanan kereta api yang semakin baik," kata Bobby.
(yoa/kid)