
Babak Baru UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja masuk babak baru setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan omnibus law ini inkonstitusional bersyarat. Pemerintah harus memperbaikinya dalam tempo 2 tahun atau akan dianggap inkonstitusional. Pemerintah juga dilarang menerbitkan aturan turunan baru UU ini.