
Jerat UU ITE untuk Baiq Nuril
Seorang mantan guru honorer di Mataram, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai mencemarkan nama baik orang yang justru diduga melakukan pelecehan seksual padanya. Ia jadi salah satu korban UU ITE yang jadi kontroversi.