Kemenag Atur Sepiker Masjid Bagikan: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Terakhir diperbarui: Senin, 21 Feb 2022 18:37 WIB