
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
MK mengabulkan gugatan dan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Dengan pencabutan ini semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.
MK mengabulkan gugatan dan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Dengan pencabutan ini semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.