image-hero

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Bagikan:

MK mengabulkan gugatan dan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Dengan pencabutan ini semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.

Terakhir diperbarui: Kamis, 02 Jan 2025 17:51 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS