
MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres
MK memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini dianggap memuluskan jalan Gibran anak Presiden Jokowi menjadi bakal cawapres untuk Pilpres 2024.
MK memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini dianggap memuluskan jalan Gibran anak Presiden Jokowi menjadi bakal cawapres untuk Pilpres 2024.