MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres
Bagikan:
MK memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini dianggap memuluskan jalan Gibran anak Presiden Jokowi menjadi bakal cawapres untuk Pilpres 2024.