image-hero

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Terakhir diperbarui: Selasa, 20 Aug 2024 17:11 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS