image-hero

Pembunuhan Berencana Jessica

Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jessica diganjar hukuman 20 tahun penjara. Menghadirkan lebih 50 saksi, sejumlah kejanggalan masih mengiringi proses persidangan.
BERITA TERBARU
FOKUS