
Pembunuhan Berencana Jessica
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jessica diganjar hukuman 20 tahun penjara. Menghadirkan lebih 50 saksi, sejumlah kejanggalan masih mengiringi proses persidangan.