
Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang
Rapat paripurna DPR dan Pemerintah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) jadi undang-undang, 21 Maret 2023. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 untuk menggantikan UU 11/2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.