image-hero

Sengkarut Syarat Kelulusan Gibran

Bagikan:

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan Cawapres di Pilpres 2024. Persoalan ijazah Gibran yang jadi polemik itu diserahkan ke DPR.

Terakhir diperbarui: Rabu, 07 Oct 2026 15:45 WIB
BERITA TERBARU
FOKUS