Sengkarut Syarat Kelulusan Gibran
Bagikan:
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan Cawapres di Pilpres 2024. Persoalan ijazah Gibran yang jadi polemik itu diserahkan ke DPR.