Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir pada 8 Desember 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak termohon yang diwakili pengacara Endriali Pranoto menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Timnas U-19 ketika menjalani latihan di Piala Asia U-19, Myanmar. Satu hal yang dituntut oleh FDSI adalah transparansi hak siar Timnas U-19. (Detikcom/Grandyos Zafna) |
Menjawab Pertanyaan PSSI Sebagai Badan Publik
Sengketa di hadapan KIP ini berawal ketika beberapa anggota FSDI meminta transparansi keuangan langsung ke PSSI. Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.
FDSI lalu mengajukan lima tuntutan keterbukaan informasi publik terkait transparansi keuangan PSSI kepada KIP.
Tuntutan itu di antara lain adalah keterbukaan tentang kontrak PSSI dengan stasiun televisi terkait hak siar tim nasional U-19, timnas U-23, dan timnas senior, pengelolaan dana hak siar dan kerja sama sponsorship, rincian laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI, serta rincian laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Direktur Hukum PSSI, Aristo MA Pangaribuan, pada sidang ketiga (27/10) mengungkapkan bahwa PSSI menolak untuk memberikan data keuangan kepada FSDI karena mereka bukan badan publik yang mengelola dana dari negara.
Karena itu, pertanyaan tentang status PSSI sebagai badan publik menjadi hal yang kemudian dibuktikan lewat sidang KIP.
Perwakilan dari FDSI, Helmi Atmaja, sendiri menuturkan bahwa target utama mereka adalah membuktikan bahwa PSSI adalah badan publik.
"Persoalan lima tuntutan dikabulkan atau tidak, kami juga tidak tahu. Tapi jawaban atas pertanyaan PSSI adalah badan publik atau bukan juga tidak kalah penting," ujar Helmi saat dihubungi CNN Indonesia.
Menurut Helmi, pihaknya sendiri yakin bahwa Majelis Hakim akan menyatakan bahwa PSSI adalah badan publik karena saksi ahli, yaitu Yusuf Suparman SH dari Kemenpora, menyatakan bahwa PSSI menerima dana APBN.
"Saksi ahli yang dipilih Majelis Hakim menyatakan bahwa PSSI menerima dana APBN RP 1,5 miliar untuk Kongres PSSI 2013," kata Helmi.
Pada sidang tanggal 17 November, Dian Puji Simatupang, saksi ahli yang dihadirkan PSSI membenarkan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN.
Namun, ia berpendapat tidak bisa serta merta PSSI dimintai pertanggungjawaban oleh publik, karena harus dilihat dulu definisi Badan Publik yang sesuai dengan UU no 14 tahun 2008.
Timnas U-19 ketika menjalani latihan di Piala Asia U-19, Myanmar. Satu hal yang dituntut oleh FDSI adalah transparansi hak siar Timnas U-19. (Detikcom/Grandyos Zafna)