"Mereka yang menggugat, tetapi kenapa mereka tidak datang. Hakimnya juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat," ujar perwakilan Forum Diskusi Sepakbola Indonesia (FDSI), Helmi Atmaja, saat dihubungi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Desember silam, KIP memutuskan PSSI sebagai badan publik yang artinya mereka wajib melampirkan transparansi keuangan ke publik.
"FDSI tidak ingin ke arah itu. Fokus kami hanya ke masalah transparansi PSSI. Gugatan yang kami lakukan sudah lama, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan liga saat ini," ucap Helmi.
Berikut ini adalah hasil keputusan PN Jakarta Pusat:
1, Terkait jangka waktu: Majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar.
2. Terkait FDSI sebagai pemohon: Majelis PN memutuskan keputusan yang dibuat oleh KIP telah tepat, dan pihak FDSI berhak mengajukan permohonan.
3. Terkait sanksi: Majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar karena PSSI memilih pulang dan melepaskan haknya untuk bertanya kepada saksi.
4. Terkait Mediasi: Majelis PN berpendapat keputusan KIP telah tepat dan benar, karena PSSI sejak awal menyatakan mereka bukanlah badan publik dan menolak mediasi.
5. Terkait keabsahan bukti: Majelis PN berpendapat seluruh analisis majelis KIP telah tepat dan benar.
Dengan demikian Majelis PN memutuskan mereka menolak permohonan banding PSSI dan memperkuat putusan KIP, selain itu biaya perkara juga dibebankan kepada pihak PSSI. (har/har)