PT Liga pun terancam hukuman penjara dan denda dengan mengacu pada UU Sistem Keolahragaan Nasional. UU SKN No. 3, pasal 89 ayat 1 menyatakan, penyelenggara yg melanggar bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengamanan dari pihak kepolisian, lanjut Noor Aman memahami sikap yang diambil pihak kepolisian. Menurutnya, pengamanan tersebut bukan dimaksudkan untuk melegalisasi pertandingan, tapi hanya mencegah terjadinya konflik antar suporter.
Sebelumnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan rekomendasi bergulirnya Liga Super Indonesia (ISL) yang berganti nama QNB League 2015. Total hanya ada 16 klub yang dianggap BOPI berhak mengikuti kompetisi.
Dari 18 tim yang menjalani verifikasi BOPI, dua di antaranya gagal lolos karena faktor legalitas. Kedua klub tersebut adalah Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Arema dan Persebaya masuk Kategori C dalam verifikasi BOPI setelah terkendala dengan masalah legalitas, yaitu dualisme kepemilikan, dan dalam kasus Persebaya ditambah dengan kasus SIUP yang tidak sesuai peruntukan.
Lima klub, Mitra Kukar, Persela Lamongan, Pelita Bandung Raya, Gresik United, dan Perseru Serui dipastikan bisa tampil di QNB League 2015 dan masuk Kategori B. Namun, kelimanya lolos dengan catatan. (vri)