Sementara itu, ketua Forum Diskusi Suporter Indonesia, Helmi Atmaja, sebagai pemohon yang gugatannya dikabulkan oleh KIP, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkata bahwa ia pun telah dihubungi oleh PN Jakpus untuk menyiapkan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tadi PN Jakpus menghubungi saya untuk menyiapkan kontra memori kasasi."
Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.
Pada Desember silam, KIP memutuskan PSSI sebagai badan publik yang artinya mereka wajib melampirkan transparansi keuangan kepada publik. Di antaranya, PSSI dituntut untuk membuka laporan penjualan tiket pertandingan Timnas dan hak siar pertandingan Timnas.
Helmi sendiri mengeluarkan pernyataan keras atas sikap PSSI yang mengajukan kasasi.
"Hal ini memperlihatkan organisasi seperti apa PSSI sebenarnya, dengan mengeluarkan reaksi seperti ini ketika dimintai transparansi laporan keuangan. Bahkan partai politik yang diminta KIP untuk menyerahkan laporan keuangan saja telah memberikannya."
"Ini menunjukkan bagaimana PSSI kini seolah negara di dalam negara."
Sementara itu, Aristo sendiri menolak anggapan tersebut, bahwa keputusan untuk mengambil banding bukan lah penolakan terhadap tuntutan transparansi.
"Kami hanya ingin meluruskan fakta bahwa PSSI bukan badan publik. PSSI bukan lembaga pemerintah dan bukan penerima anggaran langsung APBN," tegas Aristo.
UU Keterbukaan Informasi publik sendiri menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah, maupun non pemerintah, yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.
Menurut Aristo, kini PSSI sudah tidak menerima angggaran dari negara, dan kalau pun menerima adalah anggaran yang diberikan KONI. Karena itu, tutur Aristo, pertanggungjawaban laporan keuangan PSSI akan ditujukan kepada KONI dan juga anggota PSSI, yaitu melalui mekanisme Kongres.
"Baru KONI yang melapor kepada Kemenpora untuk mempertanggungjawabkan uang pengguna pajak," kata Aristo.
Ketika ditanyai mengenai dana APBD yang hingga saat ini masih diterima oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di daerah, Aristo pun menegaskan bahwa ada peran KONI Daerah yang harus meminta pertanggungjawaban tersebut.
(vws)