DPR Katakan Menpora Belum Jalankan Dua Fungsi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 12:35 WIB
Menurut wakil ketua DPR RI, Agus Hermanto, Menpora Imam Nahrawi baru menjalankan fungsi sebagai pengatur tapi bukan pelindung dan pelayan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa Menpora belum melaksanakan fungsi melayani dan melindungi masyarakat dengan baik. (M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi belum menjalankan dua fungsinya sebagai menteri sehingga PSSI diberi sanksi oleh FIFA.

"Malapetaka sepeeti ini seharusnya jangan terjadi lagi. Menpora itu fungsinya tak hanya mengatur, tapi juga melayani dan melindungi masyarakat," ujar Agus, Senin (1/6).

"Dia itu kerjanya hanya mengatur. DPR telah melakukan fungsi pengawasan terhadap Menpora yang belum menjalankan fungsinya dengan baik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itulah yang menjadikan kita mengalami malapetaka," ujar Agus sembari mengatakan bahwa sanksi untuk PSSI membuat ekonomi yang bergantung pada sepak bola hancur.

Baca Juga Pernyataan Refly Harun: Jangan Takuti Indonesia dengan Sanksi FIFA

Sebelumnya FIFA memberikan sanksi untuk Indonesia yaitu larangan bertanding di turnamen internasional dan juga larangan mendapatkan bantuan dari FIFA dan dari Konfederasi Sepak Bola Asia dalam bentuk dana bantuan, program, atau kursus, hingga syarat-syarat yang diberikan oleh FIFA dituruti.

Surat sanksi FIFA ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan, dan juga oleh juru bicara FIFA kepada CNN Indonesia melalui surat elektronik.

"Jam satu siang waktu Zurich surat dikeluarkan oleh FIFA setelah adanya emergency meeting Komite Eksekutif FIFA," kata Erwin saat dihubungi CNN Indonesia melalui sambungan telepon pekan lalu.

Dalam surat tersebut, FIFA memberikan empat syarat bagi Indonesia agar sanksi dicabut yaitu:

1. Komite Eksekutif PSSI kembali mengatur sepak bola Indonesia secara independen tanpa adanya campur tangan dari pihak lain, termasuk kementrian atau agensinya.

2. Pengelolaan tim nasional diberikan kepada PSSI.

3. Tanggung jawab seluruh kompetisi PSSI diberikan kepada otoritas PSSI dan bidang-bidang di bawahnya.

4. Seluruh klub yang diberi lisensi PSSI sesuai dengan Peraturan Lisensi Klub PSSI harus bisa bertanding di kompetisi PSSI.

Baca Berita Selanjutnya: Todung Mulya Lubis Minta Reformasi Total PSSI

(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER