Dengan adanya putusan tersebut Kemenpora wajib mencabut SK sanksi administratif yang telah mereka terbitkan pada PSSI. Pihak Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 277.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kami sebagai pembela PSSI sudah selesai, kecuali jika nanti Menpora lanjut banding."
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.
SK sanksi dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, yang kemudian berdampak pada sanksi FIFA karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan intervensi terhadap pengelolaan sepak bola nasional.
Kuasa hukum PSSI lain, Aristo Pangaribuan, merasa hasil keputusan PTUN ini bukan sekadar masalah menang atau kalah.
"Ini bukan masalah menang dan kalah. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk duduk bersama-sama (PSSI dan Kemenpora) membangun sepak bola," ujar Aristo.
"Tim pembela PSSI telah cukup mendapatkan exposure, gantian dong sekarang exposurenya ke lapangan hijau."
(vws)