Bobotoh Sepakat Tak Ejek Jakmania

Haryanto Tri Wibowo | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 20:01 WIB
Disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, sejumlah koordinator Bobotoh menyepakati pernyataan sikap yang dibuat oleh Polda Jawa Barat.
Bobotoh akan dikawal Polda Jawa Barat selama berada di Jakarta. (ANTARA/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, sejumlah koordinator Bobotoh menyepakati pernyataan sikap yang dibuat oleh Polda Jawa Barat, Kamis (15/10).

Ada delapan poin kesepakatan yang harus dipatuhi Bobotoh saat mendukung langsung Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10).

Salah satu poin kesepakatan disebutkan, Bobotoh tidak akan mencemooh kelompok suporter Persija Jakarta, The Jakmania, selama mendukung Persib di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moechgiyarto.

"Kami akan kawal dari titik start sampai ke lokasi yang dituju. Demikian juga sekembalinya, sehingga keamanan dan kenyamanan para Bobotoh betul-betul kami jamin hingga pulang sampai selamat," ucap Moechgiyarto seperti dilansir Simamaung.

Berikut ini delapan poin kesepakatan Bobotoh:

1. Akan menjunjung tinggi jiwa sportivitas untuk kemajuan persepakbolaan Indonesia

2. Akan menjadi tamu yang baik dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kesopanan selama berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan daerah yang dilalui.

3. Akan mentaati segala ketentuan yang berlaku baik di dalam perjalanan maupun selama berada di stadion Gelora Bung Karno dan pada saat kembali ke tempat semula.

4. Tidak akan berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindak pidana.

5. Tidak mengeluarkan kata-kata, yel-yel, nyanyian, dan memasang spanduk yang berisi ejekan/menghina The Jakmania dan bersifat rasis.

6. Akan mentaati segala perintah /arahan/ petunjuk yang diberikan oleh aparat kepolisian atau aparat yang berwenang lainnya.

7. Tidak akan membawa barang-barang yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun orang lain seperti senjata api, senjata tajam, petasan, kembang api dll.

8. Tidak akan mengonsumsi dan membawa minuman keras / minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang. (har/har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER