Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PSSI atas SK Menpora bermonomr 01307 tertanggal 17 April 2015. SK yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi itu berisi pemberian sanksi administratif terhadap PSSI.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan kembali mengingatkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk segera mencabut SK tersebut dan tidak melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, menurut dia, SK Menpora itu memiliki kecacatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan PSSI dan pemerintah itu partnership. PSSI harus independen, dan itu jelas adanya. Pokoknya intinya, pemerintah telah bertindak sewenang-wenang (terhadap PSSI)," ujar Aristo menambahkan.
Aristo mengungkapkan pihaknya menerima informasi keputusan terbaru itu lewat surat PT TUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015.
Dalam surat tersebut, kata Aristo, diinformasikan bahwa majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Pada putusan PTUN Jakarta pada 14 Juli lalu disebut bahwa Menpora harus membatalkan dan mencabut surat keputusan tentang pembekuan PSSI.
Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan Kemenpora adalah pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Aristo mengatakan pihaknya siap menghadapi proses tersebut andai Kemenpora melaksanakannya.
"Mau tidak mau kami akan ikuti prosesnya dan kami tetap optimis. Karena yang namanya kasasi itu adalah hak. Tetapi rasanya kurang bijaksana bagi Kemenpora untuk mengambil langkah melanjutkan persidangan ini. Ini bukan masalah menang atau kalah, tapi konsekuensinya lebih besar terutama bagi orang yang menggantungkan hidupnya kepada sepak bola," kata Aristo.
Dirinya pun yakin Kemenpora akan kembali mendapatkan hasil serupa yakni memiliki kemungkinan menang yang kecil.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku pihaknya belum menerima surat terkait keputusan PT TUN tersebut. Selain itu, hingga berita ini ditulis, Gatot mengungkapkan belum ada rencana Kemenpora untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas gugatan terhadap SK tersebut. (kid/kid)