Febriyanto menjadi tersangka penghasutan lewat cuitan bernada hasutan dan provokasi di akun Twitter miliknya jelang laga final antara Persib Bandung lawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno, Jakarta bulan lalu.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga Bobotoh Persib apabila ada kata yang menyakiti secara sengaja maupun tidak sengaja," ucap Febriyanto seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Maruarar, Manajer Persib Umuh Muchtar dan Ketua Umum The Jakmania Richard Ahmad juga menyarankan penangguhan penahanan Febriyanto.
Meskipun menjalani penangguhan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses hukum Febriyanto.
Ia diduga memposting informasi bernada provokasi melalui akun Twitter miliknya pada 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO, yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (Jakmania) di kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, Febriyanto dan DO dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.