Kemenpora juga meminta KONI beritikad baik untuk mencabut logo lima ring selambat-lambatnya sepuluh hari sejak mereka menerima surat peringatan tersebut.
"Apabila KONI tidak melaksanakan Surat Peringatan ini, Pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa pengenaan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Menpora Alfitra Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan resmi yang dirilis di situs Kemenpora, KONI gagal mengambil keputusan melepas logo lima ring dalam Musornas XII KONI di Jayapura pada 29 November lalu. KONI juga akan membawa permasalahan logo lima ring tersebut kepada Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Pada Maret lalu, Kemenpora juga telah mengeluarkan surat perintah agar KONI mencabut logo lima ring karena Pengadilan Negeri Jakarta pada keputusan tanggal 4 Maret 2015 tidak mengizinkan KONI untuk menggunakan lambang tersebut.
Konflik perebutan logo lima ring ini juga telah menjadi sorotan IOC. Bahkan, organisasi olahraga terbesar di dunia itu juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki konsekuensi kehilangan hak tuan rumah Asian Games jika KONI terus menggunakan logo lima ring itu.
"Komite Olahraga Nasional Indonesia tidak bisa menggunakan lambang olimpiade lima ring di logo mereka, demikian pula dengan logo Olimpiade Dunia. Kementerian Pemuda dan Olahraga harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencabut logo tersebut," demikian salah satu butir pernyataan IOC setelah pertemuan Komite Koordinasi ke-1 Asian Games pada Januari lalu.
"Kegagalan untuk mematuhi hal ini berdampak bukan hanya pada pembatalan Asian Games, tapi juga pada sanksi dari IOC/OCA serta juga sanksi larangan berpartisipasi untuk atlet-atlet bertanding di turnamen internasional, termasuk Asian Games dan Olimpiade." (vws)