Akibat Sikap Homofobia, Presiden Dinamo Zagreb Dipenjara

Ahmad Bachrain | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 11:57 WIB
Sebelumnya, Zdravko Mamic, pernah melontarkan perkataan bahwa kaum homoseksual tak boleh masuk timnas Kroasia.
Dok: GettyImages
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Dinamo Zagreb, Zdravko Mamic, rupanya harus berurusan dengan hukum akibat sikap dan perkataannya. Ya, Mamic akhirnya dipenjara dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Kroasia, akibat ucapannya yang mengandung homofobia.

Keputusan Mahkamah Agung itu pun langsung disambut antusias oleh kelompok aktivis anti rasis dan homofobia. Termasuk pula sejumlah organisasi gay dan lesbi yang menyebut penahanan itu sebagai kemenangan terhadap para pelaku homofobia dan rasis di Kroasia.

Sebelummnya, Mamic pernah melontarkan cemoohan kepada homoseksual dalam konteks tim nasional sepak bola Kroasia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Homoseksual seharusnya tidak boleh main untuk timnas Kroasia," demikian kata-katanya itu yang dianggap penyerangan terhadap para homoseksual.

Lebih jauh, Mamic mengatakan bahwa para homoseksual ini lebih cocok bekerja sebagai penari balet, penulis, maupun jurnalis.

Para aktivis yang tergabung dalam gerakan anti rasis dan homofobia itu pun langsung melaporkannya ke pengadilan Kroasia. Namun, ia dinyatakan bebas karena perkataannya itu dinilai bukan tindakan diskriminasi.

Mahkamah Agung kemudian meninjau ulang kasus itu sehingga akhirnya Mamic dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.

Dugaan Penipuan

Ini merupakan kali kedua Mamic dipenjara. Seperti dilansir marca.com, ia juga pernah masuk bui, tepatnya pada Juli 2015, lantaran kasus penipuan di klub Dinamo Zagreb. Polisi menduga klub mengalami kerugian sebesar 17,3 juta dolar AS.

Sang adik, Zoran Mamic, yang notabene pelatih Dinamo saat itu, juga dijadikan tersangka. Mereka pun berusaha memberikan bukti bahwa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Beberapa hari kemudian, investigator antikorupsi mengatakan, Mamic, adiknya, dan petugas pengawas pajak dituduh menyuap, menggelapkan pajak, dan kejahatan finansial lainnya. (bac)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER