Jakarta, CNN Indonesia -- Pelatih Bali United, Indra Sjafri, dan mantan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Rita Subowo, menyatakan belum tahu jika nama mereka diusulkan untuk masuk ke dalam Tim Kecil yang akan dibentuk pemerintah.
Daftar anggota Tim kecil disebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika memaparkan syarat-syarat pencabutan sanksi untuk PSSI di depan Komisi X DPR RI, Rabu (2/3).
Termasuk ke dalam syarat-syarat tersebut adalah Tim Ad-Hoc Reformasi yang diketuai Agum Gumelar menjamin FIFA akan menyetujui pembentukan tim kecil, yang merupakan hasil komitmen awal audiensi perwakilan FIFA-AFC dengan presiden, 2 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kecil yang nantinya bertugas menyelesaikan persoalan sepak bola nasional itu akan mencakup perwakilan berbagai pemangku sepak bola.
Nama-nama yang diusulkan Kemenpora adalah Gatot Dewa Broto (wakil pemerintah), Erick Thohir (wakil National Olympic Commitee/KONI), Rita Subowo (wakil masyarakat olahraga), IGK Manila (wakil pemerhati olahraga), dan Indra Sjafri (wakil pelaku sepak bola).
Indra dan Rita mengatakan belum bisa berkomentar apa-apa tentang pembentukan Tim Kecil.
"Saya belum dengar kalau nama saya masuk ke Tim Kecil. Saya tidak bisa menyatakan bersedia atau tidak karena belum dihubungi Pak Menpora," kata Indra saat dihubungi
CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon.
Hal senada diungkapkan Rita yang kini menjadi penasihat senior dalam persiapan jelang Asian Games Jakarta-Palembang 2018 mendatang.
"Saya belum bisa berkomentar apa-apa karena belum tahu tugas-tugas Tim Kecil itu apa. Apalagi sekarang saya kan independen," kata Rita. "Tapi apapun yang bisa saya lakuan untuk membantu persepak bolaan nasional, saya siap membantu."
Sementara itu, IGK Manila dan Erick Thohir belum bisa dihubungi oleh CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon.
Selain menyelesaikan masalah persepakbolaan nasional, Tim Kecil juga diproyesikan Kemenpora untuk melaporkan hasilnya kepada AFC (Konfederasi Sepak Bola Asia) dan FIFA.
Baca Juga:
Menpora Ungkap Syarat-syarat Cabut Sanksi PSSI (vws)