"Sampai detik ini saya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Jika saya belum terima saya harus melakukan apa?" ujar Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan PSSI ini sampai ke tingkat MA lantaran sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI terkait SK Menpora tentang pembekuan otoritas sepak bola Indonesia itu.
Sebelumnya Menpora juga menyebutkan syarat-syarat sebelum mencabut sanksi PSSI. Pertama, Menpora mewajibkan tim Ad-Hoc Reformasi yang diketuai Agum Gumelar menjamin FIFA akan menyetujui pembentukan Tim Kecil yang diwakili semua pihak termasuk dari pemerintah dan KOI.
Setelah Tim Kecil terbentuk, PSSI diminta untuk memenuhi sembilan syarat tambahan, yang di antaranya adalah menggelar Kongres Luar Biasa sebelum akhir April 2016. (jun)