Pengganti Anggota Exco PSSI Bisa Ditunjuk Sementara

Ahmad Bachrain | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 18:30 WIB
Pergantian permanen untuk posisi Exco PSSI baru akan ditetapkan melalui agenda Kongres Tahunan. Posisinya berlaku hingga sisa masa jabatan.
Komite Eksekutif PSSI bisa menunjuk pengganti sementara anggota Exco PSSI yang lowong. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu kursi posisi Komite Eksekutif (Exco) PSSI lowong dengan mundurnya Gusti Randa dari jabatannya itu. Pengganti anggota yang mundur pun sebenarnya bisa ditunjuk sementara hingga Kongres Tahunan PSSI.

Melalui Kongres Tahunan itu, pengganti anggota yang mundur bisa ditetapkan dan akan meneruskan posisi hingga sisa jabatan kepengursan PSSI tersebut.

Prosedur itu seperti disebutkan dalam Statuta PSSI Pasal 36 ayat 7: "Dalam hal sebuah posisi atau kurang dari 50% (lima puluh persen) posisi Komite
Eksekutif lowong, Komite Eksekutif akan mengisi posisi tersebut sampai Kongres Biasa selanjutnya, yang mana pengganti akan bertahan untuk sisa jangka waktu jabatan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, PSSI sendiri belum mengambil keuputusan terkait pengganti Gusti.

Pasalnya, belum semua anggota Exco PSSI yang mengetahui keputusan resmi mundurnya Gusti dari posisi itu. Salah satunya adalah anggota Aexco PSSI Toni Aprilani.

"Sayah baru dengar kabarnya hanya secara lisan, sebatas rencana. Kalau secara formalnya, saya belum tahu," ucap Toni.

Selain itu, rapat Exco PSSI juga belum bisa dilaksanakan untuk membahas pengunduran Gusti karena Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, masih berada di luar negeri.

La Nyalla sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penawaran saham publik (IPO) di Kamar Dagang Industri Jawa Timur. Statusnya masih ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Toni sendiri membenarkan bahwa pengganti posisi Exco PSSI harus ditetapkan pada Kongres Tahunan. "Setelah disetujui Kongres, posisinya (Exco pengganti), akan terus dijabat hingga sisa masa jabatan," ucap Toni.

Kondisi itu sedikit berbeda dengan pemecatan Exco PSSI. Menurut Toni, pemberhentian orang atau badan anggota PSSI baru bisa disahkan oleh Kongres PSSI.

"Makanya waktu kasus pemberhentian saya saat dualisme di era pak Djohar (Ketua Umum PSSI sebelum La Nyalla), saya menutut ke CAS (Dewan Arbitrase Olahraga) karena diberhentikan tanpa melalui Kongres," ucap Toni.

"Akhirnya gugatan saya waktu itu pun dimenangkan oleh CAS." (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER