Penyalaan api suar itu dilakukan Jakmania di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat Persija menjamu Persela Lamongan, 13 Mei 2016 lalu.
Hukuman denda tersebut diberikan sesuai dengan pasal 60 huruf b dan e Kode Disiplin ISC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total sudah Rp25 juta denda yang harus dibayarkan Macan Kemayoran akibat pelanggaran tersebut.
"Bahkan saya harus mengapresiasi usaha dan kreativitas suporter yang menciptakan berbagai koreografi keren di tribune."
Ia pun tak pernah bosan mengimbau para suporter agar tak mengulangi pelanggaran-pelanggaran yang justru merugikan Panpel dan klub Persija.
Keputusan Komdis ISC untuk memutuskan jenis pelanggaran seperti menyalakan flare ini terbilang cukup cepat. Sanksi diputuskan sekitar dua pekan setelah kejadian di Stadion GBK.
Sementara kasus kematian salah satu anggota Jakmania, Muhammad Fahreza, masih belum ada kelanjutannya lagi. (bac)