Pada tanggal tersebut, Jakmania yang kecewa timnya kalah dari Sriwijaya melakukan aksi protes dengan pembakaran asap suar dan petasan di tribune stadion.
Alih-alih ingin meredam aksi masa, pihak kepolisian justru terlibat bentrok dengan Jakmania. Kericuhan menyebabkan belasan Jakmania terluka dan satu anggota kepolisian mengalami kritis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melibatkan Imam Nahrawi, pertemuan tersebut dihadiri CEO PT GTS Joko Driyono, Direktur Kompetisi PT GTS Ratu Tisha, Sekjen PSSI Azwan Karim, Presiden Persija Ferry Paulus, dan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Verdianto Iskandar.
Meski demikian, Direktur Kompetisi ISC Ratu Tisha Destria menyebutkan sanski diputusakan oleh PT GTS selaku operator kompetisi secara independen, bukan dari Menpora.
"Menpora tidak bisa memutuskan, itu rekomendasi. Ranahnya pertandingan dan keputusannya ditangan Komisi Disiplin (Komdis). Besok baru diputuskan," ujar Tisha.
Berikut catatan Menpora untuk PT GTS dan Persija:
1. PT GTS berkewajiban melakukan evaluasi sekaligus perbaikan penyelenggaraan pada pertandingan yang tersisa. Khususnya pada penguatan standar sistem keamanan kompetisi.
2. Kemenpora meminta PT GTS untuk menyelesaikan dampak keributan dalam pertandingan sepak bola turnamen ISC, baik yang terjadi pada insiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno, maupun yang pernah terjadi di Gresik beberapa waktu sebelumnya.
3. Kemenpora meminta PT GTS menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan terus melakukan evaluasi menyeluruh.
4. Kemenpora meminta PT GTS untuk menyampaikan dokumen jaminan dan laporan penyelesaian paling lambat tanggal 15 Juli 2016.
5. Kemenpora meminta PT GTS untuk monitoring semua pertandingan tersisa agar setiap ada gejala kerusuhan dapat diselesaikan dengan cepat.
6. Kemenpora meminta PT GTS untuk menjatuhkan sanksi kepada Persija untuk tidak boleh menjadi tuan rumah selama 6 kali pertandingan.
7. Suporter Jakmania tidak diizinkan menghadiri turnamen selama berlangsungnya ISC atau minimal tidak boleh mengenakan atribut Jakmania dalam bentuk apapun selama enam pertandingan.
8. Persija dan PT GTS harus mengganti kerugian material yang ditimbulkan, dan termasuk menanggung biaya yang jadi beban para korban 24 Juni.
9. Pemerintah akan memberikan teguran yaitu sanksi administratif kepada PT GTS sesuai dengan UU No.3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
10. Kemenpora meminta Persija untuk memberikan sanksi menyeluruh dan total kepada Jakmania agar konsolidasi itu betul-betul dikendalikan klub Persija. (jun)