Kuasa hukum federasi Hoki Indonesia Papua Yotam Wakum SH mengakui sidang mediasi banding Baori untuk kasus perolehan mendali emas cabang hoki Fild Papua sudah diterima pengurus dan kontingen PON Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bukti yang akan diajukan kontingen PON papua, menurut Yotam, diantaranya bukti-bukti fisik hasil pertandingan selama penyisihan PON XIX Jawa Barat serta statuta pertandingan cabang hoki yang berlaku secara internasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Hoki Indonesia Provinsi Papua Jan Dantje Kbarek di Biak, menegaskan, pengajuan gugatan ke Baori dilakukan hoki Papua karena terjadi kesalahan panitia untuk menentukan juara meraih mendali emas cabang fild putra Kalimantan Timur.
"Gugatan tim hoki Papua dilakukan resmi sebagai bentuk mencari keadilan atas kesalahan yang dibuat pantia pelaksana pertandingan PON XIX Jawa Barat sehingga kontingen Papua dirugikan hanya merebut mendali perak," ujar Ketua FHI Papua Jan Dantje Kbarek.
Ketua FHI Papua Dantje Kbarel menyebutkan, ada 10 poin materi banding diajukan FHI Papua dan KONI Papua terhadap hasil pertandingan cabang hoki putra fild (outdoor) PON XIX Jawa Barat.
Salah satu poin provisi banding diajukan Papua kepada Baori, lanjut Kbarek, yakni berdasarkan bagan hasil pertandingan tim hoki putra dan tim hoki putra Kalimantan Timur sama-sama meraih nilai 12.
"Sesuai dengan butir tiga halaman technical handbook hoki maka yang menjadi juara adalah tim hoki Putra Papua bukan tim Kaltim, ya ini sesuai bukti hasil pertandingan terlampir bukti P5," ungkap Ketua FHI Papua Dantje Kbarek.
Pada ajang PON XIX Jawa Barat, kontingen Papua cabang hoki meraih dua perak dan dua perunggu sehingga tidak mencapai target tradisi emas ajang olahraga empat tahunan secara nasional. (antara/kid)