"Betul, telah kami undang yang bersangkutan (untuk diperiksa) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (4/12) siang.
"Panggilan kami sampaikan lewat ketua KOI."
Berdasarkan Surat yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, Sekjen KOI ditengarai melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 18 di Kota Surabaya Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Ia juga berharap, agar kinerja Indonesian Asian Games Organizing Committee (INASGOC) tidak terpengaruh dengan kejadian tersebut.
"Karena suka tidak suka, secara psikologis tentu berpengaruh pada kondisi dalam bekerja sebagai Sekjen KOI."
Gatot menegaskan kejadian harus disikapi sebagai pelajaran berharga supaya ke depannya lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran untuk Asian Games.
Gatot menegaskan, sejak Juni 2016 DI sudah tidak lagi tergabung dalam kepanitiaan INASGOC. Posisinya sudah digantikan oleh Sylvia Murni yang awalnya menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Tapi sejak Bu Sylvia nyalon (mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI bersama Agus Harimurti Yudhoyono) sudah diganti Pak Harry (Harry Warganegara)," sebut Gatot.
Gatot membantah bahwa pergantian DI dengan Harry di kepanitian INASGOC karena sebelumnya telah ada indikasi penyelewengan dana sosialisasi Asian Games.
"Hanya biar dia lebih fokus di KOI saja," kata Gatot.
KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangka Asian Games di Jakarta dan Palembang. Ke-enam kota yang menjadi tempat sosialisasi itu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta.
Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN sebesar RP61,3 miliar. Komisi X DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN tersebut, sehingga meminta BPK melakukan PDTT (Penyelidikkan dengan Tujuan Tertentu).
Hasil dari penelusuran itu menunjukkan ada potensi kerugian negara dan KOI diminta untuk mengembalikan dana sebesar RP40 miliar.
(vws)