"Kami dari lembaga pastinya telah menyiapkan bantuan hukum ataupun pembelaan kepada saudara DI, tapi yang bersangkutan mengatakan sudah punya pengacara sendiri," kata Muddai kepada media, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membenarkan bahwa Sekjen KOI telah menjadi tersangka untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di kota Surabaya yang dilaksanakan KOI, Muddai juga mengatakan dana tersebut berasal dari anggaran Kemenpora tahun 2015.
Muddai sendiri memastikan KOI telah mengembalikan dana Rp18 miliar dari total anggaran. "Tepatnya saya kurang tahu pasti tapi ini (Rp40 miliar) adalah total temuan BPK yang tidak hanya dipergunakan INASGOC (Indonesia Asian Games Organizing Committee), tapi ada sebagian dana Asian Games yang (kegiatannya) dilakukan Kemenpora, " ucap Muddai.
Untuk diketahui, pada saat digelarnya sosialisasi Asian Games akhir tahun 2015, KOI masih mengemban tugas sementara sebagai panitia pelaksana penyelenggara Asian Games. (har/ptr)