Dua pejabat KOI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana sosialisasi yang digelar akhir 2015 lalu. Mereka adalah DI yang menjabat Sekretaris Jenderal dan AR selaku Bendahara Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menelusuri dugaan penyimpangan dana sosialisasi Asian Games sejak Maret 2016 atas permintaan Komisi X DPR RI.
Dana sosialisasi tersebut menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp61,3 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang, dan Banten.
Kepolisian menduga dana kegiatan di Surabaya diselewengkan sehingga negara dirugikan Rp5 Miliar. Sementara lima kota masih dalam penyelidikan.
Komisi X DPR RI sendiri meminta KOI untuk mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar. Erick selaku Ketua Umum KOI juga wajib diperiksa.
"Saya selalu menjunjung tinggi atas aspek pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan. Saya berterima kasih kepada BPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP dan KPK yang terus membantu panitia Asian Games dalam menjalankan administrasi kami," tuturnya. (jun)