Panpel Persib kembali harus membayar denda ke Komdis PSSI. Kali ini Maung Bandung dikenakan denda sebesar Rp30 juta oleh Komdis PSSI.
Komdis PSSI menjatuhkan denda tersebut lantaran aksi para Bobotoh yang menyalakan kembang api dan asap suar hingga pelemparan botol di Stadion GBLA kala menjamu Persipura Jayapura, Sabtu (7/5).
Saat itu Maung Bandung sukses mengalahkan tim kuat dari Papua dengan skor 1-0 berkat gol penalti Michael Essien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan pasal 65 junto pasal 66 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, denda Rp30 juta itu harus dibayarkan paling lambat 14 hari.
Tak ayal, Ketua Panpel Persib Budhi Bram mengingatkan sekali lagi kepada para Bobotoh agar tidak melakukan aksi yang justru merugikan klub. Apalagi, jumlah denda akan berlipat jika pelanggaran kembali terjadi.
"Sebelumnya Persib dapat sanksi Rp20 juta, sekarang kena lagi Rp30 juta. Untuk kesekian kalinya saya mengimbau Bobotoh untuk tetap santun dan mematuhi aturan di dalam dan luar stadion," tutur Budhi seperti dikutip dari situs resmi klub.
"Jika ini terulang akan menjadi kerugian bagi tim dan juga Bobotoh yang saat ini memiliki predikat suporter terbaik."