Keterlambatan honor atlet kembali menjadi masalah yang dihadapi olahraga Tanah Air. Namun, hal ini masih bisa diatasi setelah proses pencairan dana terjadi di pertengahan Juni.
Lihat juga:Menpora Minta Semua PB Taat Aturan |
Menpora berharap, pemerintah daerah dan pihak swasta iktu ambil bagian untuk membantu pemerintah pusat.
“Maunya pemerintah memperhatikan semuanya. Tapi, seperti tercantum dalam undang undang SKN, bahwa kewajiban untuk memperhatikan keolahragaan tidak hanya kewenangan pemerintah pusat, tapi juga pemerintah provinsi, daerah, swasta, dan masyarakat secara umum,” kata Imam kepada CNN Indonesia, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu artinya kami ingin memberi perhatian penuh kepada mantan atlet, tapi jumlahnya sangat besar, maka saya berharap ada berbagi peran.”
“Misalnya pemerintah pusat memperhatikan atlet yang pernah bertanding di SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade. Kalau atlet yang pernah bertanding di PON, atau kejuaraan nasional lainnya, itu tugasnya pemerintah daerah.”
Pada 2016 lalu, Menpora berencana membuat Yayasan Dana Olahraga agar masa depan atlet Indonesia lebih terjamin. Tidak menutup kemungkinan dari CSR dan maupun sumbangan pihak manapun.