Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto, sebelumnya menyebutkan judul perpres tersebut sesuai dengan draf Perpres tentang peningkatan prestasi olahraga nasional dari kementerian itu yang berisi 28 pasal.
Ia mengatakan bunyi pasal terakhir dalam Perpres baru tersebut menebalkan keputusan pencabutan Perpres nomor 15/2015 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satlak Prima sebagai badan olahraga prestasi nasional di Kemenpora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden RI, Joko Widodo, menggelar rapat koordinas penyelenggaraan Asian Games 2018. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Lihat juga:Jadwal Siaran Langsung Bola Akhir Pekan Ini |
Adapun soal fungsi peningkatan prestasi yang selama ini ada di Satlak Prima, dalam Perpres baru kali ini menjadi tanggung jawab Komite Olahraga Nasional (KONI).
Lihat juga:Marc Marquez Tak Mau Remehkan Dovizioso |
Gatot juga memastikan peralihan pengurusan cabor prestasi ini akan berlangsung dengan cepat. Harapannya, supaya tidak mengganggu persiapan atlet menuju Asian Games 2018. Mengingat waktu yang mepet, pemberlakukan isi Perpres tidak akan menunggu awal 2018, Terutama menyoal anggaran. (antara/bac)
Presiden RI, Joko Widodo, menggelar rapat koordinas penyelenggaraan Asian Games 2018. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)